KADINDIY – Sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tersandung kasus korupsi. Salah satunya adalah konsultan SGH, salah satu direktur perusahaan konstruksi di Yogyakarta yang jadi tersangka.
SGH bertugas untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Ia dijadikan tersangka usai diduga melakukan mark up pada sejumlah item pekerjaan, namun hal itu tetap disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPP Inkindo DIY) Dwiaryo Dyatmiko, bersama Sektaris Umum Muhammad Ali Yusuf Rasyid beserta Jajaran Pengurus DPP INKINDO DIY yang hadir, mengatakan ada hal yang janggal atas penetapan tersangka terhadap salah satu anggotanya itu.
Ia menegaskan bahwa jasa konsultansi konstruski bersifat konsultatif. Sehingga bila dirunut, maka dokumen yang ditandatangani oleh PPK seharusnya bukan menjadi tanggung jawab konsultan.
“Kami bersama teman-teman INKINDO DIY itu merasa prihatin atas kejadian yang ada disini. Ini memang berimplikasi ke seluruh jajaran jasa konsultan di seluruh Indonesia. (Perkara) ini adanya perbedaan pemahaman yang semacam dipaksakan sehingga kita menjadi seolah-olah salah,” kata Ketua DPP Inkindo DIY, Dwiaryo Dyatmiko, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (13/3/2023).
Ia mengungkapkan ada perbedaan pemahaman terhadap pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal ini yang membuat adanya mispersepsi dari segi konsultasi konstruksi dan hukum.
“Jadi begini, konsultan itu sifatnya konsultatif, mau dipakai apa enggak terserah PPK. Ketika kami membuat suatu usulan perencanaan atau bikin apa itu, seolah-olah kita itu terlibat dalam satu kongkalikong juga. Kami membantu membuat perubahan yang itukan bentuk dokumen. Namanya dokumen kalau gambaran kita di ACC oleh pejabat berwenang itu dokumen,” jelasnya.
Soal kerugian negara sebesar Rp 31 M, menurutnya mustahil. Pasalnya hingga kini Stadion Mandala Krida difungsikan dengan baik.
“Fungsi bangunan dapat berjalan dengan normal seperti yang di rencanakan oleh konsultan perencana namun dianggap merugikan negara hingga mencapai 31 miliar lebih, menurut kami ini adalah hal yang sangat mustahil terjadinya kerugian tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, INKINDO DIY menyampaikan pandangannya kepada hakim di PN Yogyakarta. Setidaknya ada 5 poin yang akan dikawal oleh INKINDO terhadap perkara yang melibatkan rekannya itu.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Andre Sulistyawan menyebut tuntutan yang ditujukan kepada konsultan perencana di Jogja itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia jasa konsultansi konstruksi yang lebih tepat dikatakan Kriminalisasi Jasa Konsultansi Konstruksi.
“Padahal ini kejadiannya di Jogja, yang katanya basis intelektual basis orang berpendidikan, kejadian seperti itu didiamkan,” katanya