DJP Apresiasi Kesadaran Warga Jogja Bayar Pajak

54 sec read

KADIN DIY – Saat ini pemerintah tengah melakukan reformasi di bidang perpajakan yaitu dengan memadankan NIK dan NPWP. Ini jadi upaya untuk mendukung Indonesia 1 data. Di tahun 2023 ini pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan pemadanan data secara online maupun offline.

“Saat ini DJP sedang melakukan perubahan sesuai kemenpanrb yang berfokus pada peningkatan pelayanan,” ujar Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Slamet Sutantyo secara daring dalam Sosialisasi SPT Tahunan dan Pemadanan NIK dan NPWP bersama KADIN DIY, Jumat (10/3/2023).

Kemajuan pesat di bidang teknologi menginisiasi adanya perubahan sistem perpajakan. Penyempurnaan regulasi hingga perbaikan administrasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat untuk menjaga reformasi itu.

“Kalau ada pelanggaran yang berpotensi mengganggu reformasi, tidak usah ragu untuk laporkan pada kami, Terima Kasih pada seluruh pihak yang telah ambil bagian,” tegasnya.

Wakil Ketua Bidang Komersial, Hubungan Internasional dan Investasi Kadin DIY, Wawan Hermawan, mengungkapkan bahwa pengusaha yang tergabung dalam KADIN DIY adalah pengusaha yang sadar dan peduli dengan pajak.

“Kita semua pengusaha sadar bulan Maret sampai April waktu untuk mengisi SPT,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi semua pihak yang telah sadar dan mau bayar pajak. Harapannya angka penerimaan pajak bisa terus meningkat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY , Agung Subchan Kurnianto mengungkapkan bahwa pada 1 Januari 2024 nanti regulasi pemadanan NIK dan NPWP akan diterapkan. Masyarakat didorong untuk melakukan pemadanan di tahun 2023.

“Jogja ini luar biasa. Untuk pemadanan NIK secara nasional, DIY tinggi. Artinya administrasi di sini baik,” ujarnya bangga.

Ia juga imbau semua pihak untuk tidak terlambat membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *