KADINDIY – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung perpanjangan restrukturisasi kredit oleh menjadi angin segar bagi pelaku usaha. Bagaimana tidak, saat ini masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global yang disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi padahal di sisi lain mereka tengah berjuang dengan normalisasi kegiatan ekonomi.
Wakil Ketua Bidang Keuangan, Perbankan, Keuangan Syariah, dan Pasar Modal KADIN DIY, Wawan Harmawan mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan dari yang semula hanya hingga Maret 2023 menjadi Maret 2024 adalah langkah tepat. Pasalnya menurut dia belum semua perusahaan di DIY bangkit dari pandemi COVID-19 .
“Masih ada perusahaan yang belum move on dari pandemi Covid-19. Sehingga memang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan ini membantu perbankan. Sehingga perusahaan bisa segera pulih,” kata Wawan, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, saat ini kondisi perusahaan di Yogyakarta baru sebanyak 50 persen sudah mulai pulih dari pandemi. Sejumlah 40 persennya lainnya menuju pulih dan 10 persen sisanya belum pulih.
Perusahaan yang sedang dalam kondisi menuju pulih itulah yang perlu dapat dorongan. Pasalnya mereka rentan menghadapi kenaikan bahkan penurunan.
“Masih 50 persen yang belum pulih. Semua sektor juga terdampak pandemi. Yang 10 persen itu terutama yang berat, kalau dipaksakan membayar kredit, ya tidak kuat. Sehingga restrukturisasi kredit perbankan memang diperlukan,” imbuh dia.
Pihaknya pun sepakat jika sektor-sektor tertentu seperti akomodasi, makanan minuman hingga tekstil mendapat restrukturisasi. Selain menjadi sektor yang belum pulih, restrukturisasi diperlukan agar perusahaan dapat menggaji karyawan, terutama yang padat karya.
Namun demikian, pihaknya mendorong agar perusahaan juga berjuang dan segera pulih. Menurut dia tidak akan baik jika perusahaan terus-menerus dalam tahap pemulihan.