KADINDIY – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi melalui Keputusan Gubernur DIY No.87/KEP/2022. Komite tersebut menjadi wadah antara pemerintah daerah dengan pelaku dunia usaha untuk mendorong semangat anti korupsi.
Sebagai salah satu tindakan nyata KAD Anti Korupsi DIY membuka posko diantaranya berada di Kantor KADIN DIY dan Inspektorat DIY. Keberadaan posko ini diharapkan punya dampak besar untuk mewujudkan dunia usaha bebas dari praktik korupsi dan suap.
“Kami dari Pemerintah Daerah bersama-sama KADIN yang masuk di dalam KAD DIY akan selalu bekerja sama, saling support sehingga kami bisa menindaklanjuti berbagai isu yang nanti masuk di channel kita ini. Nantinya Posko KAD DIY ini akan menjadi saluran pengaduan terhadap segala macam hal yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” papar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam launching Posko Layanan Aduan dan Informasi KAD Anti Korupsi DIY, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Aji menyampaikan, secara intern telah melakukan perbaikan-perbaikan baik dari sisi sistem maupun gaya hidup para PNS dan non PNS di Pemerintah Daerah. Mereka pun membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama KADIN DIY untuk memberikan masukan bagi perbaikan kegiatan kaitannya dengan anti korupsi.
Ketua KADIN DIY sekaligus Penasehat KAD DIY, GKR Mangkubumi mengatakan memiliki harapan besar atas keberadaan posko ini mampu mengembangkan perekonomian DIY yang lebih bersih dan sehat. Harapannya dengan bebas unsur korupsi maka predikat Keistimewaan DIY bisa terwujud secara nyata.
“Kita punya harapan besar agar DIY ini dalam menjalankan roda ekonomi sama istimewanya dengan DIY. Mudah-mudahan KAD bisa bermanfaat dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Tentunya juga kita sama-sama belajar untuk mewujudkan e-government yang bersih. Kami selaku Kadin di DIY mensupport terbentuknya KAD DIY ini,” kata GKR Mangkubumi.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin mengatakan, keberadaan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi DIY adalah salah satu program kerja dari KPK. Launching posko layanan anti korupsi ini merupakan posko aduan layanan aduan korupsi. Posko ini bakal jadi wadah menampung informasi-informasi dari pelaku usaha yang pada ujungnya akan dicarikan solusi.
“Mudah-mudahan kanal ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh teman-teman di DIY. Kami sangat terbuka karena tujuan kami satu, bagaimana pelaku usaha di DIY itu bisa menjalankan bisnis secara fair tanpa ada suap, tanpa ada gratifikasi, tanpa ada korupsi di dalamnya,” tutup Aminudin.